Cyberlaw sangat dibutuhkan,
kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak
pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Tujuan Cyber Law
Selasa, 21 Mei 2013
Diposting oleh
Dilla Asyafiditia
di
18.28
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Pengertian Cyber Law & Cyber Crime
Rabu, 15 Mei 2013
Cyber Law
Istilah
hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information
Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum.
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law
and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of
Information, dll.
Cyber Crime
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan
internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal.
Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran
hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan
dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika
informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering
diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act
requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of
European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime
is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and
networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Diposting oleh
Dilla Asyafiditia
di
01.33
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Langganan:
Postingan (Atom)